Hingga kini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Kuansing. Ketiga tersangka antara lain adalah Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026 lalu. OTT tersebut berkaitan dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing
Dalam pengembangannya, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.
Penyidik menduga Suhardiman mengumpulkan dana dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD), yang kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diduga diberikan kepada Raja Juli Antoni.
Raja Juli Antoni sebelumnya mengakui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut, yang akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan disertai dokumentasi dan tanda terima. (Yudha Krastawan)
