“Jumat kita jeda. Kami butuh waktu, musyawarah dan membuat putusan,” katanya.
Sidang praperadilan kedua ini digelar usai Roy sebelumnya memenangkan sebagian permohonan praperadilan pertamanya.
Hakim ketika itu menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy tidak sah.
Namun, permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan ditolak, karena dinilai bukan kewenangan praperadilan. (far)

