Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Haruskah Tambang Ormas Dilanjutkan?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Haruskah Tambang Ormas Dilanjutkan?
Nasional

Haruskah Tambang Ormas Dilanjutkan?

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 21 Jul 2026, 17:18
Share
3 Min Read
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian Foto Jaka Karisma20260721153713
Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian.|Foto: Jaka/Karisma
SHARE

“Isu ini tentu jadi perhatian kita bersama. Nanti concern itu akan kita sampaikan langsung ke Menteri ESDM. Logikanya sederhana, kalau memang sudah tidak diperlukan, kenapa harus dilanjutkan?” tegas Ramson.

Sebagai informasi, isu pengelolaan tambang oleh ormas ini mengemuka setelah MK membacakan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 pada 16 Juli 2026. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Minerba dengan menyatakan frasa “pemberian prioritas” Wilayah IUP kepada badan usaha ormas keagamaan, koperasi, UMKM, maupun perguruan tinggi tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung tanpa parameter objektif.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai skema penunjukan langsung tanpa kriteria terukur yang berjalan selama ini berpotensi menimbulkan penilaian subjektif. Merespons putusan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklarifikasi bahwa MK tidak menghapus hak prioritas ormas, melainkan mewajibkan adanya mekanisme pelaksanaan yang transparan dan terukur. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri baru sebagai aturan main turunan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Artotel Group melalui pilar Food & Beverage-nya, Artotel Dine, menghadirkan The Late Shift, sebuah program kuliner di jaringan hotel dan restoran Artotel Group yang memberikan kenikmatan bersantap saat hari bergeser menuju malam. (istimewa/dok. Artotel Cabin Bromo). Artotel Cabin Bromo Hadirkan The Late Shift, Pengalaman Bersantap Malam Hari yang Hangat dan Berkesan
Next Article IMG 20260720 WA00611 KPK Jadwal Pemeriksaan Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?