“Isu ini tentu jadi perhatian kita bersama. Nanti concern itu akan kita sampaikan langsung ke Menteri ESDM. Logikanya sederhana, kalau memang sudah tidak diperlukan, kenapa harus dilanjutkan?” tegas Ramson.
Sebagai informasi, isu pengelolaan tambang oleh ormas ini mengemuka setelah MK membacakan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 pada 16 Juli 2026. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Minerba dengan menyatakan frasa “pemberian prioritas” Wilayah IUP kepada badan usaha ormas keagamaan, koperasi, UMKM, maupun perguruan tinggi tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung tanpa parameter objektif.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai skema penunjukan langsung tanpa kriteria terukur yang berjalan selama ini berpotensi menimbulkan penilaian subjektif. Merespons putusan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklarifikasi bahwa MK tidak menghapus hak prioritas ormas, melainkan mewajibkan adanya mekanisme pelaksanaan yang transparan dan terukur. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri baru sebagai aturan main turunan.
