Sementara itu, sejumlah ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menghormati putusan MK tersebut. Mereka mendorong pemerintah segera merumuskan regulasi teknis yang objektif dan kompetitif agar ormas tetap dapat berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional secara akuntabel. (Tim Redaksi)
