Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hukuman tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
Diketahui, sebelumnya, jaksa telah menuntut pemilik PT GO-JEK Indonesia tersebut selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.
Sedangkan hakim dalam putusannya telah menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti lima tahun kurungan. (Yudha Krastawan)

