Status tersangka Lodewyk ditetapkan lewat Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026, setelah penyidik mengumpulkan sedikitnya empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.
“Setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026,” kata Jaksa. (far)
