“Menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG tahun 2025 sampai dengan 2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Berbekal temuan tersebut, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Jaksa menilai semua dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum,” ucap jaksa.
“Karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara Praperadilan ini memutus tiga, menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya.
Kejagung juga membantah tudingan bahwa penyidik menangkap Lodewyk secara sewenang-wenang. Menurut jaksa, tidak pernah ada tindakan penangkapan terhadap mantan Wakil Kepala BGN tersebut.
“Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon,” kata jaksa.
