Syarief menyebutkan Gian memenuhi permintaan Iwan dengan hanya menguji bagian atas muatan dalam jumbo bag. Hal itu membuat kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi saat dilakukan uji laboratorium untuk penerbitan dokumen ekspor.
“Bahwa Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, ya. Namun, untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif,” ujarnya.
Selanjutnya, Junanto selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga menerbitkan dokumen ekspor meski telah mengetahui barang dari PT PMM mengandung logam tanah jarang. Junanto diduga menyetujui agar pemeriksaan tak dilakukan menyeluruh terhadap 390 ton logam yang mengandung logam tanah jarang itu.
“Dan perbuatan Saudara JK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan Saudara IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” pungkas Syarief

