Sehingga dari sekitar 50 pedagang permanen dan non permanen yang sebelumnya beraktivitas di kawasan tersebut, sebanyak 37 pedagang telah mendaftarkan diri untuk menempati Lokbin Kecamatan Makasar.
Sedangkan tujuh bangunan permanen ditertibkan karena berdiri di atas lahan yang bukan diperuntukkan sebagai area perdagangan.
Lahan tersebut sebagian merupakan aset pertamanan dan sebagian lagi berada di depan Lokbin UMKM Kecamatan Makasar. Pasca penertiban, kawasan tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagai taman dan ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Untuk mencegah munculnya kembali PKL di lokasi telah ditertibkan, Kecamatan Makasar bakal melakukan pengawasan intensif selama dua pekan ke depan melibatkan Satpol PP, perangkat kecamatan, kelurahan, serta unsur terkait lainnya. Para pedagang lalu diarahkan agar beraktivitas di dalam Lokasi Binaan,” jelasnya.
Penataan ini bukan untuk mematikan mata pencaharian para pedagang, melainkan menciptakan kawasan lebih tertib sekaligus menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Lokasi Binaan.
