Eri menjelaskan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan berbagai fasilitas pembiayaan perumahan melalui Program MLT, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), hingga Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Melalui fasilitas tersebut, peserta dapat mengajukan pembiayaan KPR rumah tapak maupun rumah susun hingga Rp500 juta dengan tenor maksimal 30 tahun. Selain itu, tersedia fasilitas PUMP hingga Rp150 juta dan PRP hingga Rp200 juta sesuai ketentuan yang berlaku. “Melalui Program MLT, pekerja memperoleh akses pembiayaan rumah dengan bunga yang lebih kompetitif, tenor panjang, dan proses yang semakin mudah melalui bank mitra,” kata Eri.
Eri menuturkan pengajuan manfaat MLT kini semakin praktis karena dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta cukup memilih menu Perumahan Pekerja, menentukan jenis fasilitas yang dibutuhkan, memilih bank mitra, kemudian melengkapi dokumen persyaratan secara digital. Inovasi tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien. “Kami terus mengembangkan layanan digital agar peserta dapat mengakses seluruh manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah tanpa harus melalui proses yang rumit,” tutur Eri.
