Eri mengungkapkan dalam sosialisasi tersebut peserta juga memperoleh penjelasan mengenai persyaratan dasar pengajuan MLT, di antaranya telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, mengikuti sedikitnya tiga program perlindungan yaitu JHT, JKK, dan JKM, serta berasal dari perusahaan yang tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran. Program MLT dijalankan melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai bank anggota Himbara dan Asbanda, termasuk Bank BJB, sehingga memperluas pilihan pembiayaan bagi peserta. “Kolaborasi dengan Bank BJB diharapkan semakin mempermudah pekerja memperoleh akses pembiayaan perumahan yang aman, terjangkau, dan sesuai kebutuhan,” ungkap Eri.
Eri menambahkan kepemilikan rumah merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja. Menurut Eri, melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, semakin banyak pekerja diharapkan memahami manfaat Program MLT dan memanfaatkannya untuk mewujudkan hunian yang layak bagi keluarga. “Kami ingin seluruh peserta mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan saat risiko terjadi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata yang mendukung peningkatan kualitas hidup pekerja melalui Program Manfaat Layanan Tambahan,” pungkas Eri. (msb/dani)
