Sejauh ini, kata dia, pihaknya bahkan belum menerima penjelasan soal bentuk kompensasi jika dampak tersebut benar-benar terjadi.
Kementerian Koperasi selaku pengawas dan pembina KDKMP harus segera menganalisis, memverifikasi, dan menghitung dampak lapangan dari model bisnis KDKMP saat ini.
“Itu yang kita minta kepada Kementerian Koperasi untuk menjalankan fungsi itu,” ucapnya.
Aturan turunan KDKMP saat ini juga belum secara tegas mengatur apakah koperasi itu berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar
“Tidak ada bahwa dia berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar, tidak ada. Jadi itu yang kita minta kejelasan. Kan ini belum clear, ini KDKMP. Buat apa dia berdiri kalau dia membunuh ekonomi desa di sana? Sedangkan UMKM itu sangat membantu,” paparnya.
Selain itu, Darmadi mengungkapkan Komisi VI DPR telah beberapa kali menyampaikan potensi persaingan usaha tidak sehat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Kita sudah sering membahas bahwa ini akan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Sudah kita sampaikan ke KPPU,” katanya, meski ia mengakui KPPU kerap bersikap hati-hati karena berhadapan dengan sesama institusi pemerintah.
