Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah, seperti Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kalimantan Timur Heni Purwaningsih, menegaskan substansi pembentukan KDKMP bukan untuk menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan warung kelontong maupun usaha kecil yang sudah ada di desa.
Perbedaan persepsi antara kekhawatiran pelaku usaha di lapangan dan klaim pemerintah inilah yang mendorong Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi segera memberikan kejelasan fungsi dan aturan turunan yang mengatur batasan operasional KDKMP, agar semangat penguatan ekonomi desa tidak berbalik menggerus ekonomi rakyat yang sudah ada. (far)
