Pihaknya akan mendorong pengaturan fungsi KDKMP dimasukkan dalam revisi undang-undang terkait perkoperasian.
“Iya, kita mendorong dan tentu mengawasi mereka. Nanti kita masukkan di revisi undang-undang yang baru, kita coba,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi (Simkopdes) yang dirilis Kementerian Koperasi pada 9 Juli 2026, KDKMP secara nasional telah mencatatkan total transaksi Rp56,57 miliar dari 53.233 aktivitas perdagangan.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebut KDKMP diprioritaskan mengelola sejumlah unit usaha strategis, meliputi gerai kebutuhan pokok, layanan apotek dan klinik sederhana, layanan keuangan mikro, hingga fasilitas pergudangan dan logistik, sekaligus berperan sebagai penyerap (offtaker) resmi bagi hasil produksi pertanian, perikanan, dan UMKM setempat.
Namun demikian, kekhawatiran pelaku usaha kecil di lapangan masih bermunculan. Di Salatiga, misalnya, pemilik toko kelontong Kios Boedi, Gregorius Cahyo Nugroho, mengaku was-was persaingan usahanya kian ketat dengan kehadiran KDKMP yang berpotensi memotong rantai distribusi langsung ke pusat dan menjual dengan harga di bawah rata-rata pasar.
