KPK juga menyoroti pertimbangan hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pertimbangan itu dinilai menguatkan prinsip bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara utuh.
“KPK mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai,” sebut Budi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (10/7/2026), menghukum pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Berdasarkan fakta hukum persidangan, hakim menilai John Field telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Selain John Field, hakim juga menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lain yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
