“KUA adalah kantor yang sangat dibutuhkan untuk melayani kebutuhan masyarakat soal kebutuhan keagamaan, termasuk pernikahan ada di sana,” katanya.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX itu, persoalan infrastruktur Kementerian Agama tidak hanya terjadi di Kabupaten Pesawaran. Di sejumlah daerah lain masih terdapat kantor Kementerian Agama maupun KUA yang menghadapi persoalan status lahan maupun kondisi bangunan yang belum memadai.
“Bukan hanya KUA di tingkat kecamatan, di beberapa kabupaten/kota di Indonesia, kantor-kantor Kementerian Agama itu banyak sekali yang status tanahnya maupun bangunannya belum representatif,” ujarnya.
Karena itu, Maman menegaskan Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong peningkatan kualitas infrastruktur Kementerian Agama, baik melalui penyelesaian status lahan, pembangunan gedung yang layak, maupun penguatan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
“Komisi VIII punya konsen yang sangat kuat agar seluruh kantor-kantor Kementerian Agama, terutama KUA, diperjelas status tanahnya, diperbaiki bangunannya, dan diperkuat fungsi pelayanannya,” tegasnya.
