IPOL.ID– Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pembelajaran mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang akan disisipkan ke dalam kurikulum sekolah. Materi tersebut direncanakan diberikan kepada peserta didik mulai kelas IV Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam beleid itu, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii mengatakan, materi yang disusun tidak akan menjadi mata pelajaran baru. Menurutnya, materi tersebut akan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang telah ada.
“Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” kata Syafii, dikutip Rabu (21/7/2026).
Ia menjelaskan, tujuan penyusunan materi tersebut adalah memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai kebijakan pemerintah terkait penyebaran budaya LGBTQ sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
