“Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” ujarnya.
Syafii menegaskan, kebijakan tersebut tidak ditujukan kepada individu yang memiliki orientasi seksual tertentu. Menurutnya, fokus pemerintah adalah penyebaran budaya LGBTQ sebagaimana tercantum dalam Perpres, bukan menyasar pribadi seseorang.
Saat ini, Kemenag masih menyusun materi pembelajaran sekaligus menentukan mata pelajaran yang paling tepat untuk menjadi media penyisipan materi tersebut.
Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, ancaman terhadap pertahanan negara dibagi menjadi ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Pada kategori ancaman nonmiliter, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan bersama sejumlah persoalan lain, seperti penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, pencurian kekayaan alam, hingga penyalahgunaan narkotika.
Perpres tersebut mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai segala bentuk usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
