Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kurikulum Sekolah Akan Disisipi Materi Anti-LGBTQ, Ini Penjelasan Kemenag
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kurikulum Sekolah Akan Disisipi Materi Anti-LGBTQ, Ini Penjelasan Kemenag
HeadlineNasional

Kurikulum Sekolah Akan Disisipi Materi Anti-LGBTQ, Ini Penjelasan Kemenag

Bambang
Bambang Published 22 Jul 2026, 14:51
Share
2 Min Read
IMG 20260722 WA0099
Ilustrasi Kemenag tengah menyusun materi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang akan disisipkan ke dalam kurikulum sekolah. Foto: Istcok @Victor Canales
SHARE

“Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” ujarnya.

Syafii menegaskan, kebijakan tersebut tidak ditujukan kepada individu yang memiliki orientasi seksual tertentu. Menurutnya, fokus pemerintah adalah penyebaran budaya LGBTQ sebagaimana tercantum dalam Perpres, bukan menyasar pribadi seseorang.

Saat ini, Kemenag masih menyusun materi pembelajaran sekaligus menentukan mata pelajaran yang paling tepat untuk menjadi media penyisipan materi tersebut.

Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, ancaman terhadap pertahanan negara dibagi menjadi ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Pada kategori ancaman nonmiliter, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan bersama sejumlah persoalan lain, seperti penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, pencurian kekayaan alam, hingga penyalahgunaan narkotika.

Perpres tersebut mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai segala bentuk usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akan Disisipi Materi, Anti-LGBTQ, Ini Penjelasan Kemenag, Kurikulum Sekolah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wamensos Agus Jabo saat menerima audiensi pengurus Karang Taruna Kota Yogyakarta. Foto: Dok Humas Wamensos Agus Jabo Ajak Karang Taruna Sukseskan Program Prioritas Presiden
Next Article IMG 20260722 WA0101 Heboh Video Siswa Buang Makanan MBG, Pihak Sekolah Akhirnya Buka Suara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?