“Jangan sampai ada kesan anggaran yang sudah disahkan bisa langsung dialihkan sesuka hati. Prosesnya harus sesuai aturan dan mendapat persetujuan DPRD,” tegas Idris.
Karena itu, Idris berharap Dinas Lingkungan Hidup memberikan penjelasan secara rinci terhadap setiap pos anggaran yang diusulkan untuk dibatalkan atau dialihkan.
“Hal ini sangat penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan penggunaan APBD tetap sesuai dengan hasil pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta,” tandasnya.(Sofian)

