Karena itu, jika ada usulan untuk membatalkan atau menggeser anggaran, harus disertai alasan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mencontohkan program pengelolaan sampah, termasuk rencana pemilahan sampah yang menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, program tersebut memang membutuhkan anggaran besar, namun pelaksanaannya juga memerlukan tahapan yang matang sehingga perubahan anggaran tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Idris menegaskan bahwa Komisi D tidak menolak adanya penyesuaian anggaran apabila memang terdapat program yang lebih mendesak. Namun, keputusan tersebut harus dibahas bersama DPRD agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun kesan bahwa anggaran dapat diubah sepihak.
“Kalau memang ada anggaran yang di-drop karena ada kepentingan yang lebih penting, sampaikan alasannya satu per satu. Teman-teman yang memperjuangkan anggaran itu juga harus mengerti kenapa program tersebut dibatalkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme perubahan APBD memiliki tahapan yang jelas. Anggaran yang tidak jadi dilaksanakan harus terlebih dahulu dikembalikan, dibahas di komisi, kemudian diproses di Badan Anggaran (Banggar) sebelum dapat dialihkan untuk program lain.

