Politisi Partai NasDem itu menegaskan, mendukung penguatan Program P4GN melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Dorongan tersebut sejalan dengan pengesahan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada 11 Juni 2026.
Regulasi itu menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. Penanganan terintegrasi terhadap penyalahgunaan narkotika.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, Perda tersebut agar pelaksanaan Program P4GN memiliki dasar hukum yang lebih kuat.”Perda ini memperkuat pelaksanaan P4GN di Jakarta,” tutupnya.(Sofian)

