Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
Headline

Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan

Farih
Farih Published 22 Jul 2026, 08:03
Share
2 Min Read
paspor
Ilustrasi. Foto: dok. Imigrasi Karawang
SHARE

“Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan,” sebutnya.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan bahwa besaran tarif sebelumnya tidak mengalami perubahan selama sekitar satu dekade.

Ia meyakini kenaikan tarif tidak akan berdampak luas, sebab pemohon di kedua kategori tetap harus memenuhi sejumlah syarat lainnya.

Bagi mereka yang ingin menjadi WNI, misalnya, disyaratkan tinggal minimal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sekaligus punya kemampuan finansial yang memadai. Sementara itu, WNI yang ingin melepas kewarganegaraan wajib bebas dari beban pajak dan tidak sedang tersangkut kasus pidana.

Baca Juga

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Luke Anthony Vickery. Foto: INstagram @supratman08
Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Langsung Dapat Misi Piala Dunia 2030 dari Prabowo
Ini Sumpah Setia Mitchell Lee Baker Jadi WNI demi Bela Timnas Indonesia
9 WNI yang Ditahan Militer Israel Tiba di Tanah Air

“Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, tarif permohonan pelepasan status WNI naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, berlaku mulai 1 Agustus 2026. Sementara itu, tarif bagi calon WNI naik lebih tinggi, dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kewarganegaraan, wni
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SIM Keliling. Foto: Ist SIM Keliling di Depok dan Bogor Rabu 22 Juli 2026
Next Article Choirul Anwar, eks Dirut PD TS KBS periode 2016-2024 jadi tersangka dugaan korupsi. Foto: dok. Kejati Jatim Satwa KBS Kurus hingga Mati Imbas Korupsi Eks Dirut Rp7,4 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
sekolah russak
HeadlineJakarta Raya

Miris SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Terbengkalai 2 Tahun, Para Orang Tua Mengeluh

Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
Nasional
Kawal Ketahanan Energi Nasional, Komut Pertamina Apresiasi Kinerja Luar Biasa Perwira Zona 4
21 Jul 2026, 20:13
Headline
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
22 Jul 2026, 08:53
HeadlineHukum
Pasca OTT di Lombok Barat, KPK Tetapkan Bupati Hingga Swasta sebagai Tersangka
21 Jul 2026, 23:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?