“Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan,” sebutnya.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan bahwa besaran tarif sebelumnya tidak mengalami perubahan selama sekitar satu dekade.
Ia meyakini kenaikan tarif tidak akan berdampak luas, sebab pemohon di kedua kategori tetap harus memenuhi sejumlah syarat lainnya.
Bagi mereka yang ingin menjadi WNI, misalnya, disyaratkan tinggal minimal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sekaligus punya kemampuan finansial yang memadai. Sementara itu, WNI yang ingin melepas kewarganegaraan wajib bebas dari beban pajak dan tidak sedang tersangkut kasus pidana.
“Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, tarif permohonan pelepasan status WNI naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, berlaku mulai 1 Agustus 2026. Sementara itu, tarif bagi calon WNI naik lebih tinggi, dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. (far)
