Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa
Hukum

Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa

Yudha
Yudha Published 18 Jul 2026, 13:11
Share
5 Min Read
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda. Foto: Istimewa
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda. Foto: Istimewa
SHARE

Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Kejagung Pastikan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditangani Secara Transparan
Penyidiknya Didominasi Mantan Jaksa KPK, Ketua KPK Yakin Perkara Eks Jampidsus Berjalan Optimal
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: emas 74 kg, Febrie Adriansyah, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Jampidsus, kejaksaan agung, Kortas Tipidkor, Korupsi, Profesor Djuanda, Tersangka, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim Patroli Gabungan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur saat menjaga keamanan wilayah melalui patroli di wilayah Jakarta Timur, Jumat (17/7) dini hari. Foto: Sat Brimob Polda Metro Jaya Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Cipayung, Satu Motor Diamankan
Next Article Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Kejagung Pastikan Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditangani Secara Transparan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto dalam acara Gala Dinner HUT ke-3 Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) yang berlangsung di Ballroom Gedung DPD RI perwakilan Yogyakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Ipol.id
News

Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti

HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Hukum
Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa
18 Jul 2026, 13:11
Ekonomi
PLN Hadirkan Promo “Semangat Baru Makin Berdaya”, Diskon 50 Persen Biaya Tambah Daya Listrik untuk Pelanggan
18 Jul 2026, 10:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?