Indra mengungkapkan pemerintah terus mendorong perluasan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja Indonesia memperoleh perlindungan tanpa memandang latar belakang profesi. Guru ngaji, marbut masjid, penyuluh agama, pendeta, pekerja rumah ibadah, pelaku UMKM, petani, nelayan, hingga pekerja mandiri lainnya menjadi bagian dari kelompok pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan sosial. Menurut Indra, setiap pekerjaan memiliki risiko sehingga perlindungan menjadi kebutuhan dasar bagi seluruh pekerja. “Tidak ada profesi yang bebas dari risiko. Selama seseorang bekerja dan menghasilkan karya untuk masyarakat, maka sudah sepatutnya memperoleh perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Indra.
Indra mengatakan penyerahan kartu kepesertaan kepada Guru Ngaji Kampung menjadi simbol komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan kepada pekerja keagamaan. Menurut Indra, sinergi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan akan terus diperkuat agar semakin banyak pekerja yang memahami manfaat perlindungan sosial dan menjadi peserta aktif. “Kami ingin memastikan seluruh pekerja, termasuk guru ngaji yang selama ini mengabdikan diri untuk mencerdaskan umat, dapat menjalankan tugas mulianya dengan rasa aman karena telah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Indra. (msb/dani)

