“Kami menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum karena institusi penegak hukum yang kami miliki adalah bapak dan ibu sekalian. Karena itu, kami berharap penanganan perkara yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat dilakukan dengan pendekatan yang humanis, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mercy.
Secara khusus, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu meminta agar penanganan perkara Afrida Erna Ngato yang telah memasuki tahap P-21 dapat dikaji melalui pendekatan restorative justice sebagaimana semangat KUHP yang baru. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyelesaian konflik agraria tidak hanya berorientasi pada proses pidana, tetapi juga membuka ruang dialog bagi para pihak.
“Kalau bisa mereka dipulangkan dan dihentikan terlebih dahulu sehingga situasi bisa cooling down. Kemudian dicari langkah-langkah yang berbasis restorative justice agar ada titik temu dan masyarakat hukum adat tidak menjadi pihak yang dikorbankan,” kata Mercy.
Selain persoalan konflik agraria, ia juga menyoroti tantangan penegakan hukum di wilayah kepulauan. Mercy menyebut keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta kondisi geografis menjadi kendala dalam penanganan perkara di Maluku Utara. Ia menjelaskan bahwa proses menghadirkan korban, pelaku, maupun saksi dari pulau-pulau terpencil menuju kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, daerah kepulauan memerlukan dukungan anggaran yang berbeda dengan daerah daratan.
