Adapun skema eksitu kompleks komunal dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun pihak terkait lainnya. Dalam skema ini, pemerintah daerah (Pemda) menyiapkan lahan dan akses pendukung, sedangkan pembangunan kawasan permukiman dilakukan oleh Kementerian PKP. Tito mengatakan, anggaran pembangunan huntap komunal telah dialokasikan dan mulai direalisasikan tahun ini.
“Nah, yang di huntap in situ dan eksitu mandiri, yang ditangani oleh BNPB, ini kan lebih kompleks karena sendiri-sendiri. Itu akan digunakan mekanisme tersendiri yang kita usulkan, namanya Dana Siap Pakai, karena memang BNPB ini fleksibel. Kita ingin agar terjadi pergerakan cepat,” ujar Tito.
Selain mendorong penggunaan DSP, Tito juga mengusulkan penyesuaian nilai bantuan stimulan pembangunan rumah. Menurutnya, besaran bantuan BNPB saat ini sebanyak Rp60 juta per unit sudah tidak lagi sesuai kebutuhan. Berdasarkan hasil perhitungan, idealnya membangun satu unit rumah layak huni membutuhkan anggaran Rp80 juta.

