Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.(Vinolla)

