IPOL.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan delapan kasus obat keras selama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka kasus narkotika dan sembilan tersangka kasus obat keras serta menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi komitmen jajarannya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Reynold di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

