“Dari total pengungkapan tersebut terdapat empat kasus menonjol yang berhasil kami ungkap,” kata Eko dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Empat kasus tersebut meliputi pengungkapan 1.022,3 gram sabu jaringan Jakarta dengan tersangka RN (32) di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kemudian pengungkapan 25,449 kilogram ganja jaringan Aceh–Jakarta dengan tersangka AFL (27) yang merupakan residivis dan EFP (25) di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasus lainnya ialah pengungkapan 13,341 kilogram ganja jaringan Padang–Jakarta dengan tersangka AP (41) dan MM (22) di Lubang Buaya, Cipayung. Sementara kasus keempat mengungkap peredaran narkotika di Kapuk, Cengkareng dengan tersangka SB (44). Polisi menyita 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap delapan kasus peredaran obat keras dengan sembilan tersangka. Sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek disita dari enam kasus di Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih.

