Sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, Polres Metro Jakarta Pusat turut memusnahkan barang bukti dari tujuh kasus menonjol, terdiri dari lima kasus narkotika dan dua kasus obat berbahaya. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, dan 7.972 butir obat berbahaya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, pengungkapan selama Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, selain penindakan, pihaknya terus menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah dan masyarakat serta mengajak warga aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

