IPOL.ID – Penutupan sementara pabrik milik Heni Sagara oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menjadi perhatian dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten disebut sebagai black campaign.
Fakta tersebut kembali disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa, Fidelis Giawa, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (23/7/2026).
Dalam pledoinya, Fidelis menguraikan sejumlah fakta yang menurutnya telah terungkap selama proses persidangan. Salah satunya berkaitan dengan keterangan saksi Iwa Wahyudi, suami Heni Sagara.
Menurut Fidelis, Iwa Wahyudi dalam persidangan membenarkan bahwa pabrik milik Heni Sagara yang dikelolanya pernah ditutup sementara oleh BPOM.
“Keterangan tersebut merupakan fakta yang telah disampaikan di persidangan oleh saksi sendiri dan menjadi bagian dari nota pembelaan kami,” kata Fidelis di hadapan Majelis Hakim, Kamis.
Fidelis menilai, fakta-fakta yang muncul selama persidangan perlu dilihat secara menyeluruh dalam menilai perkara yang sedang diperiksa, termasuk berbagai keterangan saksi maupun saksi ahli yang telah didengar oleh Majelis Hakim.
