Selain mengutip keterangan Iwa Wahyudi, Fidelis juga kembali mengingatkan majelis hakim mengenai keterangan saksi ahli BPOM yang menyatakan terdapat sejumlah produk yang kadaluwarsa keberlakuan administrasi BPOM-nya.
Dia juga menyinggung keterangan Heni Sagara dan Iwa Wahyudi yang disebut tidak mengetahui atau tidak mengingat apakah seluruh produk mereka masih memiliki izin edar BPOM yang aktif.
Dalam pembelaannya, Fidelis menegaskan, tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan para terdakwa melakukan proses penyuntingan (editing) maupun manipulasi terhadap informasi elektronik sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, tujuan para terdakwa bukan untuk mencemarkan nama baik pelapor, melainkan menyampaikan informasi yang dinilai berkaitan dengan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.
Setelah pembacaan nota pembelaan selesai, JPU meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempelajari isi pledoi dan menyiapkan replik. Permohonan tersebut dikabulkan, dengan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu satu minggu mendatang. (Joesvicar Iqbal)
