Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempat orang itu adalah Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong; Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
Lalu, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan ouki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026. Proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
Dalam suap ijon proyek tersebut, Bupati Fikri diduga menerima uang hingga mencapai Rp1,7 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap melalui perantara, antara lain senilai Rp 980 juta dan Rp 775 juta. (Yudha Krastawan)
