“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” tutur dia.
“Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” sambungnya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026). Dalam panggilan pertama, Febrie sempat absen dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026) malam, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu diduga didalami terkait dengan perkara dugaan TPPU.
Hal itu menyusul temuan aset berupa 74 kg emas, uang miliaran rupiah (dalam bentuk dollar Amerika, Singapura dan rupiah) dan surat berharga di sejumlah lokasi di antaranya, Cafe De’Clans, Jakarta Selatan dan rumah pribadi di Jawa Barat.
Aset tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum penyidikan kasus ini dialihkan kepada Kejagung. (Yudha Krastawan)
