IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah sudah memakai rompi tahanan.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut sudah mengenakan rompi tahanan saat pertama kali mendaftar (registrasi) sebagai tahanan KPK.
“Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Selain itu, Budi mengatakan, Febrie juga sudah bertemu dengan keluarganya setelah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan,” kata Budi.
Menurut Budi, hal yang diterima Febrie Adriansyah tersebut menandakan tidak adanya perlakuan istimewa yang diberikan oleh KPK.
“Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya,” katanya.
