Budi mengatakan Febrie Adriansyah mulanya menjalani isolasi terlebih dahulu dan pada Senin (27/7/2026). Setelah itu, Febrie sudah diagendakan bergabung bersama dengan tahanan lainnya.
“Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,” ujarnya
Sebelumnya, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah menahan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Penahanan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Adapun mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta tersebut ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jaksel. Saat hendak ditahan, Febrie tidak mengenakan borgol dan rompi tahanan. Hal itulah yang menjadi sorotan publik, sehingga aparat penegak hukum (APH) dianggap telah memberikan perlakuan khusus terhadap Febrie.
Febrie sendiri telah disangka melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian (TPPU) Terkait perkara PT ASABRI. Penetapan tersebut dilakukan menyusul temuan barang bukti dalam penggeledahan, di antaranya berupa emas batangan seberat 74 kg, uang tunai bernilai miliaran rupiah dalam pecahan dollar Singapura dan surat berharga lainnya. Barang bukti tersebut diperoleh dalam penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Dan Jawa Barat, yang dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri sebelum perkara tersebur dialihkan kepada Kejagung. (Yudha Krastawan)
