“Cie curhat dia bah,” ucap Syerly sambil tersenyum.
Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai sikap lurah tersebut tidak mencerminkan empati terhadap masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Inspektorat Kota Medan memanggil Syerly untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan Syerly terindikasi kuat melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN.
“Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ujar Erfin dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Menurut Erfin, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal tersebut yang mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
