Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Ejek Warga yang Mengadu Soal Lampu Jalan, Lurah Paya Pasir Disanksi Disiplin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Viral Ejek Warga yang Mengadu Soal Lampu Jalan, Lurah Paya Pasir Disanksi Disiplin
Nusantara

Viral Ejek Warga yang Mengadu Soal Lampu Jalan, Lurah Paya Pasir Disanksi Disiplin

Farih
Farih Published 29 Jul 2026, 21:07
Share
3 Min Read
Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly, dijatuhi sanksi pembinaan disiplin setelah diduga mengejek seorang warga. Foto: Tangkapan layar Intagram @undercover
Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly, dijatuhi sanksi pembinaan disiplin setelah diduga mengejek seorang warga. Foto: Tangkapan layar Intagram @undercover
SHARE

“Cie curhat dia bah,” ucap Syerly sambil tersenyum.

Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai sikap lurah tersebut tidak mencerminkan empati terhadap masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Inspektorat Kota Medan memanggil Syerly untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan Syerly terindikasi kuat melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN.

Baca Juga

Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang jelang HUT ke-81 RI ternyata tidak sesuai fakta. Foto: TikTok @tukangkukurilingan
Viral Bendera Merah Putih Disebut Setengah Tiang Jelang HUT ke-81 RI, Ternyata Ini Faktanya
Viral! Videotron di Melawi Tiba-Tiba Tayangkan Video Porno, Pemkab Minta Maaf
Viral Penampilan DJ di Bondowoso Digital Days Picu Polemik, Pemkab Evaluasi

“Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ujar Erfin dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Menurut Erfin, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal tersebut yang mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Lurah Paya Pasir, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article AKURASI-Pemanah muda asal Jepara Jabr Rajaa’Challe yang turun di nomor Individu Nasional U15 Putra sukses menggenapi perolehan medali emas kontingen Jawa Tengah. Foto/Megapro Jawa Tengah Tak Terbendung Merajai MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026
Next Article Katy Perry Katy Perry Murka Lagu Firework Dipakai Iringi Video Serangan AS ke Iran

TERPOPULER

TERPOPULER
persija bawa pulang tiga poin usai taklukkan persijap 2 0 05052026 060232
HeadlineOlahraga

Simak Jadwal  Piala Presiden 2026: Port FC vs Persija dan Persebaya vs PSMS

Kriminal
Pedagang Martabak Kemalingan Handphone di Kreo, Ponsel Korban untuk Hadiah Ulang Tahun Anaknya
29 Jul 2026, 16:30
Headline
2 Kali Tertinggal, Persija Tahan Imbang Port FC
29 Jul 2026, 19:33
BNI
BNI Perkuat Fundamental Bisnis, Dukung Transformasi BUMN
29 Jul 2026, 19:00
HeadlineJabodetabek
Kapolres Tangsel Tegaskan Kasat Narkoba Tak Terlibat Kasus Etomidate
29 Jul 2026, 08:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?