Atas temuan itu, Inspektorat merekomendasikan pembinaan disiplin terhadap Syerly. Rekomendasi tersebut merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur pemberian hukuman disiplin ringan.
“Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait,” jelas Erfin.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme dan marwah ASN agar tetap menjadi pengayom serta teladan bagi masyarakat. (Vinolla)
