Menanggapi berbagai kabar yang beredar, Kuasa Hukum Ngatiatul Kholafiyah, Dedi Lukman Hakim, SH, menjelaskan bahwa pembongkaran rumah dilakukan secara sah dan berdasarkan kesepakatan seluruh pihak yang berkepentingan.
Menurut Dedi, proses tersebut didukung surat pernyataan kesediaan pembongkaran yang ditandatangani Ngadirun selaku pemilik tanah sekaligus orang tua pihak terkait. Dokumen itu juga disaksikan Ketua RT setempat, Kadir, serta Subiyanto yang merupakan adik kandung Ngadirun.
Dedi mengungkapkan, kliennya dan Purnomo telah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih enam tahun. Selama itu, Ngatiatul tetap bekerja di Hong Kong, sementara secara hukum keduanya masih berstatus suami istri.
Konflik disebut memuncak setelah Ngatiatul mengetahui dugaan adanya perempuan lain yang dibawa Purnomo ke rumah yang dibangun dari hasil kerja kerasnya selama merantau.
Sebelum keputusan pembongkaran diambil, kedua belah pihak telah melakukan musyawarah. Pihak Ngatiatul sempat menawarkan agar rumah diambil alih oleh Purnomo dengan mekanisme pemberian ganti rugi.

