Namun, karena pihak suami dinilai tidak mampu memenuhi nilai penggantian yang disepakati, akhirnya kedua belah pihak sepakat rumah tersebut dibongkar.
“Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan. Seluruh proses juga diketahui keluarga serta disaksikan perangkat desa,” jelas Dedi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan karena seluruh proses telah ditempuh melalui jalur musyawarah dan disertai dokumen resmi.
Selama pembongkaran berlangsung, lokasi mendapat pengamanan dari personel Polsek Kedungadem bersama anggota TNI. Aparat desa turut hadir menyaksikan proses tersebut yang berlangsung aman, tertib, dan tanpa kericuhan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu beragam tanggapan di media sosial. Sebagian warganet menyayangkan rumah yang dibangun dari hasil kerja keras harus berakhir dibongkar, sementara yang lain menilai keputusan tersebut merupakan hak pemilik setelah persoalan rumah tangga tidak menemukan jalan keluar.(Vinolla)

