Lebih lanjut, Ribka menyoroti masih tingginya angka anak yang tidak bersekolah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi. Kondisi tersebut, kata Ribka, menunjukkan masih banyak anak yang belum memperoleh hak atas pendidikan sehingga memerlukan perhatian dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Ini menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang tentunya harus wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena ini merupakan hak daripada anak-anak bangsa yang ada di daerah-daerah terisolasi,” tutur Ribka.
Ia menambahkan, Pemda juga menghadapi berbagai tantangan dalam memenuhi pelayanan dasar bidang pendidikan, termasuk keterbatasan anggaran. Namun, ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan pemenuhan hak masyarakat atas layanan pendidikan.
“Kami tahu sekali kondisi kepala daerah. Tetapi kita tidak bisa menyerah dengan itu,” jelasnya.
Ribka menambahkan, peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, serta berbagai mitra pembangunan agar akses pendidikan semakin merata dan angka putus sekolah dapat ditekan.

