“Jadi sekali lagi dalam perkara perlawanan terkait yang menjadi dasar alat bukti cukup atas putusan putusan serta dokumen lainnya yang mengiringi atas putusan termasuk penetapan eksekusi, karena perkara in casu hanya pengulangan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht),” kata C Suhadi SH MH, Dr Eddy Ghazali SH MH, dan Intan Kunang, SH MH.
Nyatanya, imbuh dia, para Pelawan yang didalilkan oleh Pemohon, bukan pihak yang dirugikan, tapi adalah orang-orang yang sudah kalah dalam berperkara dan perlawanan ini semangatnya hanya untuk mengulur waktu saja dari eksekusi yang akan dijalankan.
“Sekali lagi kami ingatkan, kalau bertanya tentang AJB periksa putusan No. 17/Pdt.G/2023/PN.Bks yang kami jadikan alat bukti di perkara a quo No. 17/Pdt.G/2023/PN.Bks karena dengan begitu tidak ada kewajiban untuk mengajukan AJB lagi, karena jelas tanah yang diduduki para Pemohon adalah tanah Klien kami yang perolehannya dari jual beli. Sekali lagi baca putusan putusan yang kami ajukan,” tegasnya. (Yudha Krastawan)

