Dia menilai pelimpahan kasus dari Polri ke Kejagung justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Apalagi, Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat di institusi yang kini menerima penyerahan perkara tersebut.
Menurut Isnur, langkah Polri yang melimpahkan perkara pada tahap penyidikan juga menimbulkan tanda tanya karena berisiko menghambat pengungkapan jaringan pelaku lain maupun penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak KPK segera mengambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah sesuai kewenangan yang diatur dalam UU KPK. Selain itu, YLBHI meminta Presiden Prabowo tidak melakukan intervensi dalam proses hukum, Kejaksaan Agung membuka penanganan perkara secara transparan, serta Kapolri mengevaluasi proses penyidikan yang berujung pada pelimpahan kasus tersebut ke Kejagung. (Yudha Krastawan)
