IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Perkembangan terbaru menunjukkan berkas perkara kedua dengan tersangka AS, eks Direktur PT DSI, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan bagian dari skema besar dugaan penipuan yang berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025. Modus operandi yang digunakan antara lain memanfaatkan proyek fiktif melalui data borrower existing guna menghimpun dana masyarakat.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemberkasan dalam empat berkas terpisah, mencakup lima orang tersangka serta satu subjek hukum korporasi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya kepada media, Sabtu (8/8/2026).
