IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (8/8/2026).
Layanan ini untuk mempermudah warga dalam memperpanjang SIM, tanpa harus datang ke kantor Samsat maupun Satpas.
Diinformasikan akun medsos Satlantas Polrestabes Bandung, terdapat dua mobil SIM Keliling yang akan beroperasi di dua lokasi Kota Bandung.
Mobil 1: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590
Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Layanan ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Sedangkan dokumen yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
