IPOL.ID – Moh Syifak divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti mencuri tas dan dompet berisi uang Rp5.000 dari jok sepeda motor di Surabaya. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini, Kamis (30/7).
Angka nominal yang dicurinya nyaris tak sebanding dengan hukuman yang harus dijalani, namun majelis hakim punya pertimbangan lain, bukan soal berapa besar uang yang hilang, tapi bagaimana kejahatan itu dilakukan.
Hakim menegaskan perbuatan Syifak telah memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan.
“Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Erly.
Peristiwa ini terjadi di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya, pada 22 April 2026 dini hari.
Syifak membuka paksa jok motor Honda Vario milik Dicky Prasetya menggunakan tangan kosong, lalu mengambil tas berisi dompet dan uang tunai Rp5.000.
