Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Curi Rp5 Ribu, Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Curi Rp5 Ribu, Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara
Headline

Curi Rp5 Ribu, Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara

Farih
Farih Published 01 Aug 2026, 17:11
Share
3 Min Read
palu hakim, pengadilan
Ilustrasi. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Moh Syifak divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti mencuri tas dan dompet berisi uang Rp5.000 dari jok sepeda motor di Surabaya. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini, Kamis (30/7).

Angka nominal yang dicurinya nyaris tak sebanding dengan hukuman yang harus dijalani, namun majelis hakim punya pertimbangan lain, bukan soal berapa besar uang yang hilang, tapi bagaimana kejahatan itu dilakukan.

Hakim menegaskan perbuatan Syifak telah memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan.

“Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Erly.

Baca Juga

curanmor, pencurian
Motor Wartawan Raib Saat Liputan di Kemenko Polkam
Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Terungkap, Otak Pencurian 1.700 Ompreng di Tangsel Positif Gunakan Sabu

Peristiwa ini terjadi di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya, pada 22 April 2026 dini hari.

Syifak membuka paksa jok motor Honda Vario milik Dicky Prasetya menggunakan tangan kosong, lalu mengambil tas berisi dompet dan uang tunai Rp5.000.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pencurian, pencurian surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Panitia Milad Ke-25 FBR yang juga anggota DPRD DKI Fraksi PKB, Heri Kustanto. Milad 25 Tahun, Heri Kustanto Ungkap Peran FBR Jaga Persaudaraan dan Kelestarian Budaya Betawi di Jakarta
Next Article Dwi Rio Sambodo Legislator PDIP Pastikan Pansus RA-PTSL Buka Pengaduan Warga Mulai 3 Agustus

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?