IPOL.ID – Kabar gembira bagi masyarakat Jakarta. Mulai 3 Agustus 2026 Panitia Khusus Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Pansus RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta menyepakati pembentukan Posko Pengaduan Tanah untuk Rakyat di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Posko itu akan menampung aduan warga. Termasuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan warga Jakarta. Tujuannya, menghimpun data serta verifikasi lokasi sengketa tanah secara bertahap.
“Nanti kita siapkan secara teknis. Sehingga ada himpunan data dan verifikasi lokasi yang menjadi tugas penanganan Pansus,” ujar Ketua Pansus Dwi Rio Sambodo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Politisi PDIP itu mengatakan, Pansus akan memediasi masyarakat melalui Forum Komunikasi Warga Tanah untuk Rakyat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Hingga kini, sebanyak 38 perwakilan kelompok warga telah terdaftar untuk menyalurkan aspirasi pertanahan di masing-masing wilayah. “Ini akan menjadi salah satu media untuk kita tindak lanjuti,” bebernya.
