Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DIY Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing Lewat Raperda Keamanan Pangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > DIY Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing Lewat Raperda Keamanan Pangan
NewsNusantara

DIY Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing Lewat Raperda Keamanan Pangan

Bambang
Bambang Published 05 Aug 2026, 23:09
Share
2 Min Read
IMG 20260805 WA0097
Ilustrasi Pemda DIY menetapkan Raperda larangan perdagangan daging anjing untuk memperkuat keamanan pangan. Foto: Istock @Duangdao Wetchaphan
SHARE

“Karena itu perlu ada dasar hukum yang mengatur. Selain berpotensi menularkan rabies kepada manusia, anjing juga bukan hewan yang diperuntukkan sebagai bahan pangan,” katanya.

Selain mengatur larangan perdagangan HPR untuk konsumsi, Raperda juga mengamanatkan Pemerintah Daerah DIY membentuk satuan tugas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana, termasuk pengaturan sanksi administratif. Pergub tersebut ditargetkan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah perda disahkan.

Sementara itu, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan Raperda tersebut menjadi landasan hukum penting dalam memperkuat sistem keamanan pangan asal hewan di daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengawasan pangan berbasis hewani dari hulu hingga hilir, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga

jalan jm
Jasa Marga Upayakan Kelancaran Distribusi Lalu Lintas pada Periode Lebaran 2026, Jalur Fungsional di DIY dan Jateng Disiapkan
Libur Panjang Nataru: 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY, Tempel Sleman Paling Padat
Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot

Ia menambahkan, meningkatnya mobilitas barang, perkembangan teknologi pangan, serta kompleksitas rantai pasok pangan asal hewan menuntut pengawasan yang lebih kuat, termasuk dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis melalui pendekatan One Health.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: daging anjing, diy, Lewat Raperda Keamanan Pangan, Resmi Larang Perdagangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Piala Presiden 1200x800 1 Panpel Piala Presiden 2026: Kami Pastikan Aturan Rehat 48 Jam Disetujui AFC dan Klub
Next Article IMG 20260805 WA0100 Gempa M5.3 Guncang Pangandaran, Direktur Gempa BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?