“Karena itu perlu ada dasar hukum yang mengatur. Selain berpotensi menularkan rabies kepada manusia, anjing juga bukan hewan yang diperuntukkan sebagai bahan pangan,” katanya.
Selain mengatur larangan perdagangan HPR untuk konsumsi, Raperda juga mengamanatkan Pemerintah Daerah DIY membentuk satuan tugas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana, termasuk pengaturan sanksi administratif. Pergub tersebut ditargetkan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah perda disahkan.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan Raperda tersebut menjadi landasan hukum penting dalam memperkuat sistem keamanan pangan asal hewan di daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengawasan pangan berbasis hewani dari hulu hingga hilir, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Ia menambahkan, meningkatnya mobilitas barang, perkembangan teknologi pangan, serta kompleksitas rantai pasok pangan asal hewan menuntut pengawasan yang lebih kuat, termasuk dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis melalui pendekatan One Health.
