IPOL.ID- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama DPRD DIY menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani yang memuat ketentuan larangan perdagangan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, termasuk anjing.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Selasa (4/8/2026), sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sri Muslimatun, mengatakan penambahan aturan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan serta konsultasi dengan Kementerian Pertanian RI.
“Panitia Khusus menyepakati penambahan pengaturan mengenai pelarangan perdagangan HPR untuk tujuan pangan yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan penular rabies lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, pengaturan tersebut bertujuan mencegah penularan penyakit zoonosis, menjamin keamanan pangan, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
Sri Muslimatun mengungkapkan, pihaknya sebelumnya menerima laporan dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengenai praktik penyembelihan anjing untuk konsumsi di wilayah DIY. Berdasarkan laporan tersebut, sekitar 126 ekor anjing disebut dibunuh setiap hari.
