Sejalan dengan dikembangkannya ETF dan EGR pada tahun 2025, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 163/DSN-MUI/VII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas, yang menjadi salah satu landasan dalam pengembangan produk ETF Emas berbasis syariah.
Tahapan pengembangan tersebut kemudian diperkuat pada 2026 dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan aset yang mendasari berupa emas.
Implementasi ETF Emas selanjutnya melibatkan berbagai pihak, termasuk Manajer Investasi, Bank Kustodian, Dealer Partisipan, KSEI, serta pelaku pasar modal lainnya. Kolaborasi tersebut mencakup antara lain pendaftaran EGR hingga persiapan dan pelaksanaan peluncuran ETF Emas di Bursa Efek Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menyampaikan optimisme nya terhadap produk ETF Emas ini, harapannya ETF Emas dapat menjadi roda pendorong agar Indonesia dapat bersaing di pasar global melalui ekosistem emas.
